Facebook Fan Page

Selamat Datang

Saturday, October 22, 2011

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia

 Lambang Negara Indonesia

 Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno.
 

Makna Lambang Garuda Pancasila

Burung Garuda melambangkan kekuatan.Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan.Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Masing-masing simbol di dalam perisai melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
  • Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila ke-1].
  • Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab [sila ke-2].
  • Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ke-3].
  • Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan [sila ke-4].
  • Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5].
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci. Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.

Makna Jumlah Bulu pada Burung Garuda

Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
  • Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
  • Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
  • Jumlah bulu dibawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
  • Jumlah bulu pada leher berjumlah 45
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "walaupun berbeda beda, tetapi tetap satu".

 Beberapa aturan
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958 [7]

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
4. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
5. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

Lambang Negara wajib digunakan di:
1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
2. luar gedung atau kantor;
3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
5. uang logam dan uang kertas; atau
6. materai.

Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
1. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
2. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Setiap orang dilarang:
1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Bagi pembaca yang suka artikel di atas silahkan kasih komentar dan bagi yang belum bergabung silahkan klik LIKE Selain di blog ini http://www.coolaugust.blogspot.com kamu juga bisa gabung di Cool August Page di Facebook, kamu bisa klik disini atau langsung saja kunjungi http://www.facebook.com/coolaugustpage dan klik LIKE dahulu, agar semua informasi dari team Cool August dapat tersampaikan kepada anda.
Semakin banyak yang anda baca semakin banyak ilmu yang anda peroleh, tetapi sebelumnya silahkan masuk di halaman Facebook Cool August klik disini atau langsung ketik alamat http://www.facebook.com/coolaugustpage , untuk mendapat informasi lengkap klik LIKE dahulu. Sekian laporan dari team Cool August
***********************************
Tombol Download. Prosedur khusus untuk pengguna facebook. Karena harus klik LIKE4 tombol ini >> untuk memulai. Link Hanya Untuk Kalangan Sendiri.
.


Berikut adalah tombol no.1 sampai 6 silahkan anda klik, Pada tab baru silahkan anda pencet Download/Play. Dan ikuti alurnya.


Tombol 1 Untuk memulai:



Tombol 2 Untuk memulai:



Tombol 3 Untuk memulai:



Tombol 4 Untuk memulai:



Tombol 5 Untuk memulai:



Tombol 6 Untuk memulai:


Sekian informasi yang bisa Cool August sampaikan semoga bermanfaat. Sebelum mengakhri postingan kali ini, saya ada pantun nih buat pembaca setia.

Hati gembira bersama teman
Bersuka ria di atas awan
Jikalau ada kesempatan
Pasti bertemu dihari kemudian


Terima Kasih atas kunjungannya ya kawan ^_^
 
Support : Copyright © 2011. Cool August - All Rights Reserved